ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA PELAJAR BELITONG
( IKPB )
PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan kesadaran akan
tanggung jawab terhadap nusa, bangsa dan agama pada umumnya serta daerah khususnya dengan membentuk dan membina
karakter Bangsa Indonesia.
Menyadari
tugas dan kewajiban pelajar serta mahasiswa sebagai kaum intelektual guna
mengamalkan ilmunya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh itikad baik untuk memupuk rasa
cinta daerah dan tanah air demi kekeluargaan dan persaudaraan dengan ini
didirikan organisasi pelajar dan mahasiswa Belitong dengan Anggaran Dasar
sebagai berikut:
BAB I
Nama, Kedudukan, Waktu, dan Status
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Pelajar
Belitong disingkat IKPB
(2) Belitong
yang di maksud pada ayat (1) adalah Kepulauan Belitung
Pasal 2
Kedudukan
Tempat dimana
pengurus IKPB berada
Pasal 3
Waktu
IKPB didirikan
pada tanggal 13 Mei 1955 di Kelapa Kampit hingga waktu yang tidak ditentukan
Pasal 4
Status
IKPB adalah
organisasi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten
Belitung Timur
BAB II
Asas dan Sifat
Pasal 5
Asas
IKPB berasaskan
Pancasila
Pasal 6
Sifat
(1) IKPB adalah organisasi
pelajar dan mahasiswa yang mengutamakan pendidikan dan pemberdayaan
(2) IKPB adalah
organisasi independen yang tidak berafilisasi dan bernaung di bawah suatu
partai politik dan/atau golongan manapun
BAB III
Maksud dan Tujuan
Pasal 7
Maksud
(1) Mempererat persaudaraan, kekeluargaan dan
memelihara kerjasama dikalangan pelajar dan mahasiswa serta organisasi lainnya
(2) Membina
potensi pelajar dan mahasiswa serta memajukan pendidikan dan pemberdayaan dikalangan anggota guna menunjang
pembagunan Belitong khususnya dan Indonesia umumnya
Pasal 8
Tujuan
(1) Membina dan
mengarahkan minat dan bakat, serta menunjang potensi anggota agar sesuai dengan
bidangnya untuk menjadi manusia yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa
(2) Mengusahakan kesejahteraan anggota
BAB IV
Visi dan Misi
Pasal 9
Visi :
Sebagai wadah permanen pemersatu pelajar dan mahasiswa
Belitong yang dapat melahirkan pemimpin masa depan dan mendukung terwujudnya
masyarakat Belitong yang berbudi dan berbudaya
Misi :
(1) Menyatukan pelajar dan mahasiswa Belitong dalam
ikatan kekeluargaan dan persaudaraan
(2) Melahirkan generasi yang memiliki integritas moral
dan intelektual
(3) Memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan
masyarakat Belitong.
BAB V
Anggota
Pasal 10
(1) Yang dapat menjadi anggota IKPB adalah pelajar dan mahasiswa
aktif yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang / Pengurus Pusat IKPB
(2) Anggota IKPB terdiri dari :
a. anggota biasa
b. anggota kehormatan
(3) setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
(4) status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota IKPB
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPB
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan
dipegang oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Cabang (Muscab)
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang
BAB VII
Keuangan dan Inventaris
Keuangan dan Inventaris
Pasal 15
Keuangan dan
Inventaris IKPB diperoleh dari iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni
dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IKPB
Pasal 16
Keuangan dan
Inventaris IKPB dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab,
efektif dan efisien
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dengan cara Musyawarah
Nasional
Pasal 18
Pembubaran
Ikatan Keluarga Pelajar Belitung (IKPB) hanya
dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
BAB IX
Aturan Tambahan
Pasal 19
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-peraturan/
Ketetapan-ketetapan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
IKPB.
BAB X
Penutup
Pasal 20
Anggaran Dasar
ini ditetapkan dan disahkan setelah diamandemen oleh Musyawarah Nasional Luar
Biasa (Munaslub) IKPB XIV di Camping Ground, Argowisata – Bukit Pangkuan,
Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
(1) Anggota Biasa
adalah pelajar dan mahasiswa warga negara Indonesia yang berada, berasal
dan/atau yang pernah berdomisili di Belitong minimal 1 tahun, serta telah
mendaftarkan diri sebagai anggota
(2) Syarat-syarat untuk
terdaftar sebagai anggota ditentukan oleh masing-masing cabang
(3) Anggota Kehormatan
adalah pelindung/ penasehat dan alumni yang diangkat dengan keputusan rapat
pengurus
(4) IKPB menolak
keanggotaan yang berlindung/ berafiliasi kepada suatu partai politik atau
golongan manapun
(5) IKPB menolak
keanggotaan rangkap dengan anggota lain diluar daerah Belitong yang berorientasikan
ke daerah Belitong
Pasal 2
Masa Keanggotaan
(1) Masa keanggotaan
Anggota biasa adalah sejak terdaftarnya menjadi anggota IKPB hingga berakhirnya
masa studi ditandai dengan kelulusan bagi pelajar dan wisuda diploma (D3) atau
starta pertama (S1) bagi mahasiswa
(2) Anggota biasa yang
habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaanya
sampai selesai masa kepengurusannya, setelah itu habis masa keanggotaannya dan
tidak dapat menjadi pengurus lagi
(3) Masa keanggotaan
berakhir apabila :
a. Telah berakhir masa
keanggotaannya
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Diberhentikan
e. Menjadi anggota
partai politik
f. Tidak terdaftar lagi
di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Perguruan Tinggi
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
(1) Hak Anggota :
a. Anggota Biasa
memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk memilih serta
dipilih
b. Anggota Kehormatan
memiliki hak mengajukan saran/ usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan
dan tulisan
(2)Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota wajib
menjaga nama baik IKPB
b. Setiap anggota wajib
taat dan patuh terhadap AD dan ART IKPB
c. Setiap anggota
berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan satun dan moralitas dalam
berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi
BAB II
SANKSI ANGGOTA
Pasal 4
(1)
Sanksi adalah
bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada
anggota yang melalaikan tugas, melanggar peraturan organisasi, merugikan atau
mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan
tindakan melawan hukum lainnya
(2)
Sanksi dapat
berupa teguran, peringatan, skorsing, pemberhentian atau bentuk lain yang
ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam kententuan tersendiri melalui
musyawarah dan mufakat
(3)
Anggota yang
dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan diforum yang ditunjuk tersebut
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
A.Struktur Kekuasaan
Pasal 5
Musyawarah Nasional
(1) Status :
a. Musyawarah Nasional
adalah pertemuan seluruh cabang-cabang untuk membahas persoalan intern dan
ekstern IKPB
b. Musayawarah Nasional
adalah pengambilan keputusan tertinggi
c. Musyawarah Nasional
diadakan 1(satu) kali pada 2 (dua) tahun
d. Dalam keadaan luar
biasa, Musyawarah Nasional dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 5
ayat (1) huruf (c)
e. Dalam keadaan luar
biasa Musyawarah Nasional dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang
dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang yang
ada
f. Jika dalam waktu 2
(dua) tahun tidak dilaksanakan Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya 30 hari
setelah waktu yang ditetapkan, secara penuh dapat diambil alih oleh Cabang seperti
yang diatur pada pasal 5 ayat (1) huruf (e)
(2) Kekuasaan dan
Wewenang
a. Meminta dan
mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus pusat
b. Menetapkan AD, ART,
GBHO, Rekomendasi dan keputusan-keputusan lainnya
c. Memilih Pengurus
Pusat dengan cara memilih Ketua Umum sekaligus merangkap sebagai formatur
Pasal 6
Musyawarah Cabang
(1) Status :
a. Musyawarah Cabang
adalah pertemuan seluruh anggota Cabang dan/atau
Pengurus Komisariat/ Sektor dengan dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota
b. Musyawarah Cabang merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkatan Cabang
c. Musyawarah Cabang
diadakan 2 (dua) tahun sekali
(2) Kekuasaan dan
Wewenang
a. Meminta laporan
pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang
b. Memilih Pengurus
Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formatur
Pasal 7
Rapat Pimpinan Nasional
(1) Status :
a. Rapat Pimpinan
Nasional adalah forum silahturahmi antara Pengurus Pusat dan Pengurus-pengurus
Cabang guna mempererat ikatan emosianal antar pengurus
b. Rapat Pimpinan
Nasional diadakan 1 (satu) tahun sekali yang dilaksaknakan oleh IKPB Pusat
dan/atau bisa dilaksanakan oleh IKPB Cabang berdasarkan mandat dari IKPB Pusat
(2) Kekuasaan dan
Wewenang
a. Membahas program
kerja dan permasalahan-permasalahan organisasi, baik Pusat maupun Cabang
b. Membahas
Permasalahan-permasalahan yang ada di daerah
c. Merumuskan
rekomendasi-rekomendasi
Pasal 8
Rapat Pengurus Pusat
Rapat Pengurus Pusat
adalah rapat yang di adakan oleh Pengurus Pusat guna membahas program kerja
Pengurus Pusat dan/atau masalah-masalah organisasi
Pasal 9
Rapat Pengurus Cabang
Rapat Pengurus Cabang
adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus Cabang guna membahas program kerja
Pengurus Cabang dan/atau masalah-masalah yang ada di Cabang
Pasal 10
Rapat Kilat
Rapat Kilat adalah
forum yang diadakan oleh Pengurus Pusat untuk membahas permasalahan penting
yang bersifat mendesak bagi organisasi
Pasal 11
Rapat Kilat Antar Cabang
(1) Rapat Kilat Antar
Cabang adalah forum yang diadakan antar Pengurus Cabang untuk membahas
permasalahan penting yang bersifat mendesak mengenai intern dan ekstern IKPB
(2) Rapat Kilat Antar
Cabang dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah
seluruh Cabang ditambah satu
B. Struktur Kepemimpinan
Pasal 12
Pengurus Pusat
(1) Status :
a. Pengurus Pusat
adalah kepemimpinan tertinggi organisasi IKPB yang dipilih melalui Musyawarah
Nasional
b. Masa jabatan
Pengurus Pusat adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan/ serah terima
jabatan dari Pengurus Pusat demisioner
c. Pengurus Pusat yang
lebih dari 2 (dua) tahun tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur
pada AD dan ART, maka wajib memberikan keterangan kepada Cabang mengenai
kondisi sesungguhnya
(2) Personalia Pengurus
Pusat
a. Formasi Pengurus
Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekertaris Umum dan Bendahara
Umum
b. Formasi Pengurus
Pusat harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan
(3) Tugas dan Wewenang
a.Menggerakan
organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah
Nasional
c. Melakukan Koordinasi
dengan Pemerintah Daerah dan Cabang-cabang
d. Melaksanakan
Musyawarah Nasional
e. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
f. Melaksanakan Rapat
Pimpinan Nasional
g. Mengesahkan Pengurus
Cabang
h. Mengesahkan
pendirian Cabang
i. Menyelesaikan
permasalahan Cabang yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Cabang tersebut
j. Mengaktifkan kembali
Cabang-cabang yang vakum
Pasal 13
Pengurus Cabang
(1) Status :
a. Pengurus Cabang
adalah kepemimpinan tertinggi organisasi yang dipilih melalui Musyawarah Cabang
b. Masa jabatan
Pengurus Cabang adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan/ serah terima
jabatan dari Pengurus Cabang demisioner
c. Pengurus Cabang yang
lebih dari 2 (dua) tahun tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur
pada AD dan ART, maka wajib memberikan keterangan kepada Pengurus Pusat
mengenai kondisi sesungguhnya
d. Pengurus Cabang
disahkan oleh Pengurus Pusat
(2) Personalia Pengurus
Cabang :
a. Formasi Pengurus
Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekertaris Umum dan
Bendahara Umum
b. Formasi Pengurus
Cabang harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan
(3) Tugas dan Wewenang
:
a. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah
Cabang
b. Melakukan Koordinasi
dengan Pengurus Pusat
c. Melaksanakan
Musyawarah Cabang
d. Melaksanakan
koordinasi dengan Cabang lainnya
e. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
f. membentuk ranting /
sektor bila diperlukan
g. Pengurus Cabang
Wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kegiatan setiap 1 tahun sekali.
C. Badan-badan Khusus
Pasal 14
Alumni
(1) Alumni IKPB adalah anggota IKPB yang telah habis masa
keanggotaanya
(2) IKPB dan alumni
IKPB mempunyai hubungan yang historis, aspiratif
(3) Alumni IKPB
berkewajiban tetap menjaga nama baik IKPB
BAB IV
KEUANGAN DAN INVENTARIS
Pasal 15
(1) Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya
keterbukaan tentang sumber dana yang sudah dialokasikan
(2) Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap
satuan dana yang diperoleh jelas peruntukannya
(3) Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana
yang digunakan berguna dalam rangka usaha IKPB mewujudkan tujuannya
(4) Prinsip efisien maksudnya adalah setiap upaya untuk
memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka
panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang
BAB V
ATRIBUT
Pasal 16
(1) Atribut IKPB mencerminkan persatuan dan
kesatuan serta maksud dan tujuan organisasi.
(2)
Lambang IKPB
(Gambar)
Arti lambang IKPB :
a. Burung hantu : Melambangkan pelajar.
b. Pulau : Melambangkan daerah asal
c. Timah : Ciri khas daerah.
d. Buku : Melambangkan
usaha IKPB untuk memajukan
pendidikan dan pengajaran.
e. Garis Pinggir : Melambangkan IKPB terhadap pengaruh dari luar.
(3) Warna Dasar bendera IKPB adalah hijau
bertuliskan putih
(4)
Bentuk stempel IKPB bujur telur
dengan ukuran
4,5 x 3 cm.
(5) Dasar kop surat putih, dengan warna
tulisan hitam disertai lambang IKPB
disisi kiri serta gambar Pulau Belitong disisi kanan.
(6) Pakain dinas harian ditentukan pada ketetapan
tersendiri.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional
(2) Perubahan Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional yang pada waktu
perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan, dihadiri oleh 2/3 paserta
delagasi Musyawarah Nasional dan disahkan oleh minimal 50% + 1 jumlah delegasi
yang hadir.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
(1) Hal-hal yang tidak
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan dijelaskan dalam ketetapan dan
peraturan-peraturan tersendiri.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan dan disahkan setelah diamandemen oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa IKPB XIV
di Kelapa Kampit, tanggal 14 Februari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar