Sabtu, 18 Juni 2016

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Peajar Belitong (IKPB)

ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA PELAJAR BELITONG
( IKPB )

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan kesadaran akan tanggung jawab terhadap nusa, bangsa dan agama pada umumnya serta daerah  khususnya dengan membentuk dan membina karakter Bangsa Indonesia.
Menyadari tugas dan kewajiban pelajar serta mahasiswa sebagai kaum intelektual guna mengamalkan ilmunya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh itikad baik untuk memupuk rasa cinta daerah dan tanah air demi kekeluargaan dan persaudaraan dengan ini didirikan organisasi pelajar dan mahasiswa Belitong dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
Nama, Kedudukan, Waktu, dan Status
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Pelajar Belitong disingkat IKPB
(2) Belitong yang di maksud pada ayat (1) adalah Kepulauan Belitung

Pasal 2
Kedudukan
Tempat dimana pengurus IKPB berada

Pasal 3
Waktu
IKPB didirikan pada tanggal 13 Mei 1955 di Kelapa Kampit hingga waktu yang tidak ditentukan

Pasal 4
Status
IKPB adalah organisasi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur






BAB II
Asas dan Sifat
Pasal 5
Asas
IKPB berasaskan Pancasila

Pasal 6
Sifat
(1) IKPB adalah organisasi pelajar dan mahasiswa yang mengutamakan pendidikan dan pemberdayaan
(2) IKPB adalah organisasi independen yang tidak berafilisasi dan bernaung di bawah suatu partai politik dan/atau golongan manapun


BAB III
Maksud dan Tujuan
Pasal 7
Maksud
 (1) Mempererat persaudaraan, kekeluargaan dan memelihara kerjasama dikalangan pelajar dan mahasiswa serta organisasi lainnya
(2) Membina potensi pelajar dan mahasiswa serta memajukan pendidikan dan pemberdayaan dikalangan anggota guna menunjang pembagunan Belitong khususnya dan Indonesia umumnya

Pasal 8
Tujuan
 (1) Membina dan mengarahkan minat dan bakat, serta menunjang potensi anggota agar sesuai dengan bidangnya untuk menjadi manusia yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa
(2) Mengusahakan kesejahteraan anggota


BAB IV
Visi dan Misi
Pasal 9
Visi :
Sebagai wadah permanen pemersatu pelajar dan mahasiswa Belitong yang dapat melahirkan pemimpin masa depan dan mendukung terwujudnya masyarakat Belitong yang berbudi dan berbudaya
Misi :
(1) Menyatukan pelajar dan mahasiswa Belitong dalam ikatan kekeluargaan dan persaudaraan
(2) Melahirkan generasi yang memiliki integritas moral dan intelektual
(3) Memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan masyarakat Belitong.

BAB V
Anggota
Pasal 10
(1) Yang dapat menjadi anggota IKPB adalah pelajar dan mahasiswa aktif yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang / Pengurus Pusat IKPB
(2) Anggota IKPB terdiri dari :
a. anggota biasa
b. anggota kehormatan
(3) setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
(4) status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota IKPB diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPB


BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Cabang (Muscab)

Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang


BAB VII
Keuangan dan Inventaris
Pasal 15
Keuangan dan Inventaris IKPB diperoleh dari iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IKPB

Pasal 16
Keuangan dan Inventaris IKPB dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif dan efisien


BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dengan cara Musyawarah Nasional

Pasal 18
Pembubaran
 Ikatan Keluarga Pelajar Belitung (IKPB) hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional


BAB IX
Aturan Tambahan
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-peraturan/ Ketetapan-ketetapan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar IKPB.


BAB X
Penutup
Pasal 20

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan setelah diamandemen oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) IKPB XIV di Camping Ground, Argowisata – Bukit Pangkuan, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
(1) Anggota Biasa adalah pelajar dan mahasiswa warga negara Indonesia yang berada, berasal dan/atau yang pernah berdomisili di Belitong minimal 1 tahun, serta telah mendaftarkan diri sebagai anggota
(2) Syarat-syarat untuk terdaftar sebagai anggota ditentukan oleh masing-masing cabang
(3) Anggota Kehormatan adalah pelindung/ penasehat dan alumni yang diangkat dengan keputusan rapat pengurus
(4) IKPB menolak keanggotaan yang berlindung/ berafiliasi kepada suatu partai politik atau golongan manapun
(5) IKPB menolak keanggotaan rangkap dengan anggota lain diluar daerah Belitong yang berorientasikan ke daerah Belitong

Pasal 2
Masa Keanggotaan
(1) Masa keanggotaan Anggota biasa adalah sejak terdaftarnya menjadi anggota IKPB hingga berakhirnya masa studi ditandai dengan kelulusan bagi pelajar dan wisuda diploma (D3) atau starta pertama (S1) bagi mahasiswa
(2) Anggota biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaanya sampai selesai masa kepengurusannya, setelah itu habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi
(3) Masa keanggotaan berakhir apabila :
a. Telah berakhir masa keanggotaannya
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Diberhentikan
e. Menjadi anggota partai politik
f. Tidak terdaftar lagi di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Perguruan Tinggi

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
(1) Hak Anggota :
a. Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk memilih serta dipilih
b. Anggota Kehormatan memiliki hak mengajukan saran/ usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan

(2)Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota wajib menjaga nama baik IKPB
b. Setiap anggota wajib taat dan patuh terhadap AD dan ART IKPB
c. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan satun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi

BAB II
SANKSI ANGGOTA
Pasal 4
(1)   Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar peraturan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya
(2)   Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemberhentian atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam kententuan tersendiri melalui musyawarah dan mufakat
(3)   Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan diforum yang ditunjuk tersebut

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
A.Struktur Kekuasaan
Pasal 5
Musyawarah Nasional
(1) Status :
a. Musyawarah Nasional adalah pertemuan seluruh cabang-cabang untuk membahas persoalan intern dan ekstern IKPB
b. Musayawarah Nasional adalah pengambilan keputusan tertinggi
c. Musyawarah Nasional diadakan 1(satu) kali pada 2 (dua) tahun
d. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf (c)
e. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Nasional dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang yang ada
f. Jika dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dilaksanakan Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya 30 hari setelah waktu yang ditetapkan, secara penuh dapat diambil alih oleh Cabang seperti yang diatur pada pasal 5 ayat (1) huruf (e)

(2) Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus pusat
b. Menetapkan AD, ART, GBHO, Rekomendasi dan keputusan-keputusan lainnya
c. Memilih Pengurus Pusat dengan cara memilih Ketua Umum sekaligus merangkap sebagai formatur



Pasal 6
Musyawarah Cabang
(1) Status :
a. Musyawarah Cabang adalah pertemuan seluruh  anggota Cabang dan/atau Pengurus Komisariat/ Sektor dengan dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota
b. Musyawarah Cabang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkatan Cabang
c. Musyawarah Cabang diadakan 2 (dua) tahun sekali

(2) Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang
b. Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formatur

Pasal 7
Rapat Pimpinan Nasional
(1) Status :
a. Rapat Pimpinan Nasional adalah forum silahturahmi antara Pengurus Pusat dan Pengurus-pengurus Cabang guna mempererat ikatan emosianal antar pengurus
b. Rapat Pimpinan Nasional diadakan 1 (satu) tahun sekali yang dilaksaknakan oleh IKPB Pusat dan/atau bisa dilaksanakan oleh IKPB Cabang berdasarkan mandat dari IKPB Pusat

(2) Kekuasaan dan Wewenang
a. Membahas program kerja dan permasalahan-permasalahan organisasi, baik Pusat maupun Cabang
b. Membahas Permasalahan-permasalahan yang ada di daerah
c. Merumuskan rekomendasi-rekomendasi

Pasal 8
Rapat Pengurus Pusat
Rapat Pengurus Pusat adalah rapat yang di adakan oleh Pengurus Pusat guna membahas program kerja Pengurus Pusat dan/atau masalah-masalah organisasi

Pasal 9
Rapat Pengurus Cabang
Rapat Pengurus Cabang adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus Cabang guna membahas program kerja Pengurus Cabang dan/atau masalah-masalah yang ada di Cabang

Pasal 10
Rapat Kilat
Rapat Kilat adalah forum yang diadakan oleh Pengurus Pusat untuk membahas permasalahan penting yang bersifat mendesak bagi organisasi 


Pasal 11
Rapat Kilat Antar Cabang
(1) Rapat Kilat Antar Cabang adalah forum yang diadakan antar Pengurus Cabang untuk membahas permasalahan penting yang bersifat mendesak mengenai intern dan ekstern IKPB
(2) Rapat Kilat Antar Cabang dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah seluruh Cabang ditambah satu

B. Struktur Kepemimpinan
Pasal 12
Pengurus Pusat
(1) Status :
a. Pengurus Pusat adalah kepemimpinan tertinggi organisasi IKPB yang dipilih melalui Musyawarah Nasional
b. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan/ serah terima jabatan dari Pengurus Pusat demisioner
c. Pengurus Pusat yang lebih dari 2 (dua) tahun tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur pada AD dan ART, maka wajib memberikan keterangan kepada Cabang mengenai kondisi sesungguhnya

(2) Personalia Pengurus Pusat
a. Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekertaris Umum dan Bendahara Umum
b. Formasi Pengurus Pusat harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan

(3) Tugas dan Wewenang
a.Menggerakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.  Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional
c. Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Cabang-cabang
d. Melaksanakan Musyawarah Nasional
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
f. Melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional
g. Mengesahkan Pengurus Cabang
h. Mengesahkan pendirian Cabang
i. Menyelesaikan permasalahan Cabang yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Cabang tersebut
j. Mengaktifkan kembali Cabang-cabang yang vakum






Pasal 13
Pengurus Cabang
(1) Status :
a. Pengurus Cabang adalah kepemimpinan tertinggi organisasi yang dipilih melalui Musyawarah Cabang
b. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan/ serah terima jabatan dari Pengurus Cabang demisioner
c. Pengurus Cabang yang lebih dari 2 (dua) tahun tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur pada AD dan ART, maka wajib memberikan keterangan kepada Pengurus Pusat mengenai kondisi sesungguhnya
d. Pengurus Cabang disahkan oleh Pengurus Pusat

(2) Personalia Pengurus Cabang :
a. Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekertaris Umum dan Bendahara Umum
b. Formasi Pengurus Cabang harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan

(3) Tugas dan Wewenang :
a.  Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Cabang
b. Melakukan Koordinasi dengan Pengurus Pusat
c. Melaksanakan Musyawarah Cabang
d. Melaksanakan koordinasi dengan Cabang lainnya
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
f. membentuk ranting / sektor bila diperlukan
g. Pengurus Cabang Wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kegiatan setiap 1 tahun sekali.

C. Badan-badan Khusus
Pasal 14
Alumni
(1) Alumni IKPB adalah  anggota IKPB yang telah habis masa keanggotaanya
(2) IKPB dan alumni IKPB mempunyai hubungan yang historis, aspiratif
(3) Alumni IKPB berkewajiban tetap menjaga nama baik IKPB


BAB IV
KEUANGAN DAN INVENTARIS
Pasal 15
(1)   Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dana yang sudah dialokasikan
(2)   Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh jelas peruntukannya
(3)   Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha IKPB mewujudkan tujuannya
(4)   Prinsip efisien maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang


BAB V
ATRIBUT
Pasal 16
(1)   Atribut IKPB mencerminkan persatuan dan kesatuan serta maksud dan tujuan organisasi.
(2)   Lambang IKPB
(Gambar)
Arti lambang IKPB :
a.       Burung hantu    :  Melambangkan pelajar.
b.      Pulau                :  Melambangkan daerah asal
c.       Timah               :  Ciri khas daerah.
d.      Buku                :  Melambangkan  usaha   IKPB untuk memajukan                                           pendidikan dan pengajaran.
e.       Garis Pinggir    :  Melambangkan IKPB terhadap pengaruh dari luar.
(3)   Warna Dasar bendera IKPB adalah hijau bertuliskan putih
(4)   Bentuk stempel IKPB bujur telur dengan ukuran 4,5 x 3 cm.
(5)   Dasar kop surat putih, dengan warna tulisan hitam disertai lambang IKPB disisi kiri serta gambar Pulau Belitong disisi kanan.
(6)   Pakain dinas harian ditentukan pada ketetapan tersendiri.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional
(2) Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan, dihadiri oleh 2/3 paserta delagasi Musyawarah Nasional dan disahkan oleh minimal 50% + 1 jumlah delegasi yang hadir.


BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
(1) Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan dijelaskan dalam ketetapan dan peraturan-peraturan tersendiri.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disahkan setelah diamandemen  oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa IKPB XIV di Kelapa Kampit, tanggal 14 Februari 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar