Menanggapi
keberadaan kapal isap di kawasan Teluk Pering, Kelapa Kampit, Kab. Belitung
Timur dari tanggal 3 April 2016 dan berdasarkan diskusi pada 8 April 2016,
mahasiswa Pulau Belitung yang tergabung dalam IKPB Cabang Yogyakarta merumuskan
poin-poin tuntutan kepada pemerintah daerah sebagai berikut
:
:
1.
Segera mencari dan
mengumumkan kepada publik siapa pemilik, serta tujuan Kapal Isap yang berada di
kawasan Teluk Pering
2.
Meminta pemerintah daerah untuk mencabut WIUP
(Wilayah Izin Usaha Pertambangan) di perairan laut Pulau Belitung
3.
Mensosialisasikan dengan
segera Peraturan Daerah yang berkaitan dengan ekploitasi tambang laut kepada
masyarakat luas
4.
Menuntut pemerintah
daerah untuk cepat tanggap dalam mengatasi keberadaan kapal isap di wilayah
perairan Pulau Belitung.
Hal
ini dikarenakan Kapal Isap tersebut berada di wilayah zonasi tangkap nelayan
dan dekat dengan kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP). Selain itu belum adanya
sosialisasi kedatangan Kapal Isap terlebih dahulu kepada warga sekitar.
Sehingga kami dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam IKPB Cabang Yogyakarta menyatakan sikap secara tegas untuk menolak Kapal Isap di kawasan Teluk
Pering.
Demikian pernyataan
sikap kami agar menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil
kebijakan. Salam Mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar