Jumat, 16 Maret 2018

Desentralisasi IKPB Melalui Penambahan Pasal Komisariat


Desentralisasi IKPB Melalui Penambahan Pasal Komisariat



Oleh : Anugrah Agung Setiawan

Ikatan keluarga Pelajar Belitong (IKPB) dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke XV yang diselenggarakan di Gedung SKB Kabupaten Belitung pada 27-29 Januari 2018 silam.  Semakin memperkuat dan mempertegas AD/ART, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya lahir pasal-pasal baru penambahan ayat disana-sini sebagai penguat dari apa yang sudah ada sebelumnya. Ketimbang menghapus peserta MUNAS ke XV memang lebih banyak melakukan revisi-revisi berupa penguatan dan penegasan terhadap beberapa point, ayat, pasal dan Bab yang sudah tercantum sebelumnya.
                  
Sebagai salah satu contoh di dalam AD/ART IKPB sudah lama termaktub perihal tentang kewenangan cabang membentuk ranting/sektor. Akan tetapi tidak ada lagi ayat yang secara khusus membahas tentang pembentukan ranting/sektor. Selain itu juga AD/ART hasil MUNAS ke XIV di Camping Ground Bukit Pangkuan juga belum sepakat dalam penyebutan ranting atau sektor hal tersebut terlihat masih tertulisnya ranting/sektor pada point F ayat 3 pasal 13. Sudah barang tentu ketidak sepakatan itu akan melahirkan perbedaan penyebutan disetiap cabang ada yang menggunakan istilah ranting dan adapula yang menggunakan istilah sektor.

Walaupun merunut penasihat IKPB Cabang Yogyakarta bahwa kata yang sebelumnya digunakan ialah “komisariat” karena pada masa itu IKPB merujuk pada sebuah organisasi yang juga menggunakan istilah “komisariat” dan hal tersebut sudah menjadi pakem di dalam IKPB. Barangkali mungkin pada MUNAS ke XIV terjadi sedikit kekeliruan dalam menentukan istilah apa yang akan dipergunakan sektor/ranting/komisariat. Sehingga lahirlah kata Sektor/ranting. Walaupun juga, pada cabang Jogja kata sektor lebih familiar pada masa jabatan Eky Fereza mungkin untuk mengetahui asal muasal dan asbab musabab penggunaan kata sektor/ranting dapat diklarifikasi langsung kepada pelaku sejarah yang terlibat kala itu.

Oleh karena itu dalam Musyawarah Nasional ke XV disepakati untuk hanya mencantumkan kata komisariat saja yang dinilai sudah lebih dulu pakem digunakan selama berpuluh-puluh tahun dalam IKPB menurut keterangan salah seorang penasehat IKPB. Hal tersebut juga diharapkan dapat memberikan keseragaman antar cabang yang ada. Supaya tidak ada perbedaan antar cabang yang satu dengan cabang yang lain dalam penyebutan komisariat. Selain itu hal yang paling fundamental ialah guna mencegah multitafsir yang mungkin saja terjadi apabila kata sektor/komisariat tidak dihilangkan salah satu.

Kesepakatan untuk menetapkan penggunaan kata komisariat dalam AD/ART MUNAS ke XV juga diiringi dengan penambahan beberapa pasal tentang komisariat mulai dari penambahan pasal tentang struktur kepemimpinan komisariat dan struktur kekuasaan komisariat hingga penambahan ayat atau pun point yang terdapat di dalam pasal tambahan. Secara tidak langsung hadirnya pasal-pasal baru tersebut membuat IKPB menjadi terdesentralisasi. Awalnya perihal tentang komisariat hanya tercantum dalam point F ayat 3 pasal 13 kini dengan adanya penambahan pasal khusus membahas tentang komisariat menjadikan keberadan komisariat lebih terlihat dan tidak abu-abu seperti sebelumnya.

Walaupun pada AD/ART Hasil Munas ke XV bunyi point F ayat 3 pasal 13 masih sama menyebutkan bahwa Cabang memiliki wewenang membentuk komisariat jika diperlukan. Hanya berubah pada kata “komisariat” saja karena pada  AD/ART Hasil Munas ke XIV berbunyi “ranting/sektor”.

Namun perubahan tersebut tentunya menjadi angin segar bagi mahasiswa dan mahasiswi Belitong yang menimba ilmu di kota-kota ataupun wilayah-wilayah yang belum terjamah oleh IKPB. Dengan keberadaan ayat dan pasal tentang komisariat kini memungkinkan mahasiswa dan mahasiswi yang jauh dari pusat ataupun cabang untuk bisa berIKPB.

Sebagai contoh kita ambil saja mahasiswa dan mahasiswi Belitong yang ada di kota Surakarta. Meskipun sejak dulu sudah ada mahasiswa dan mahasiswi yang menimba ilmu disana akan tetapi hingga 2018 belum pernah berdiri ataupun terbentuk IKPB di wilayah tersebut (Surakarta). Oleh karena itulah kini kesempatan untuk ber-IKPB terbuka lebar bagi mahasiswa dan mahasiwi Belitong di Surakarta. Sekarang tinggal bagaimana tindak lanjut dan semangat dalam melahirkan dan membangun IKPB di tanah Surakarta.

Hal yang paling utama ialah komitmen, komitmen yang dimaksudkan disini ialah bukan hanya sekedar ucapan kata komitmen melainkan realisasi dari kata komitmen itu sendiri. Ketika IKPB sudah terlahir dan berdiri di Surakarta (misalnya) maka tidak boleh berhenti di tengah jalan atau mati suri atau mungkin mati tanpa meninggalkan jejak. Seperti yang sudah pernah terjadi di beberapa daerah seperti di Kalimantan, Lampung dan Padang.

Tentunya hal semacam itu tidak boleh lagi terjadi dan terulang kembali. Artinya desentralisasi IKPB berupa komisariat juga membutuhkan tekat dan keyakinan yang kuat dari daerah/wilayah bakal calon komisariat. Karena aturan itu dibuat dan dibahas semalam suntuk bukan untuk dipermainkan dan dikesampingkan melainkan untuk ditaati dan dipergunakan dengan sebaik mungkin.

Lahirnya keputusan untuk melakukan desentralisasi IKPB hingga ke akar rumput tersebut merupakan harapan supaya semangat berIKPB tidak hanya dimiliki mahasiwa/mahasiswi  Belitong di Bandung, Bangka, Belitong, Bogor, Jakarta, Palembang, Semarang, dan Yogyakarta. Melainkan juga bisa dirasakan dan miliki oleh mahasiswa/mahasiwi yang berada di kota-kota kecil dan wilayah/daerah yang belum terjamah oleh IKPB seperti Cimahi, Purwakarta, Surakarta, Purwokerto, Magelang, Malang, Surabaya Dll.

Semoga dengan lahirnya kebijakan desentralisasi IKPB hingga tingkat komisariat dapat dipergunakan dan dijaga sebaik mungkin dan jangan sekali-kali dilalaikan. Selain itu apabila nantinya bisa terealisasi IKPB pada tingkatan komisariat supaya tidak melampaui kekuasan tugas dan wewenang dari cabang dan pusat. Mungkin kiranya butuh satu lagi pemahaman apabila telah terwujudnya komisariat supaya hadirnya komisariat lebih berfokus mendukung program-program cabang dan tidak membuat program kerja yang memberatkan dan melampaui tugas dan wewenang sebagai komisariat.

Selain itu pengawasan dan pembinaan harus tetap diberikan oleh cabang-cabang yang menaungi komisariat. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman ataupun kegagalan dalam berkomunikasi. Kiranya antara pusat, cabang dan komisariat harus dapat membangun sinergisitas berupa intergrasi dan inerkoneksi. Melakukan garis-garis komando ataupun garis-garis koordinasi. Komisariat yang berada di level paling bawah berkomunikasi dengan cabang yang berada di tengah antar pusat dan komisariat dan menerima instruksi ataupun perintah yang diamanahkan cabang. Begitu pula cabang melakukan koordinasi dengan pusat dan menerima, menjalankan serta meneruskan instruksi yang diberikan oleh pusat sebagai level tertinggi dalam struktur kekuasaan dan struktur kepemimpinan seperti yang sudah diatur dalam AD dan ART hasil Musyawarah Nasional ke XV di Gedung SKB Belitung 2018.

IKPB Jogja Gelar Serah Terima Jabatan Ketua PJS.


YOGYAKARTA - Ikatan Keluarga Pelajar Belitong (IKPB) Cabang Yogyakarta melakukan serah terima jabatan pada ketua Penanggung Jawab Sementara (PJS). Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 3 Maret 2018 di Asrama Betiong.

Serah terima jabatan tersebut dilakukan setelah terpilihnya ketua IKPB Jogja periode 2016/2018 saudara Agustari sebagai Ketua IKPB Pusat periode 2018/2020. Adapaun yang menjadi penanggung jawab sementara IKPB Jogja ialah Sdr. Anugrah Agung Setiawan atau lebih dikenal dengan panggilan Angga.

Dengan adanya serah terima jabatan  tersebut maka hingga tanggal ditetapkan saudara Angga bertugas menjadi pimpinan tertinggi di dalam struktur kepengurusan IKPB Jogja hingga berkahirnya kepengurusan pada Oktober 2018 mendatang. Angga sendiri sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua IKPB Cabang Yogyakarta. Sehingga dengan terpilihnya Agustari sebagai ketua pusat maka secara otomatis wakil yang akan naik menggantikan posisi ketua.

IKPB Jogja Melakukan Penggalangan Dana Untuk Korban Banjir Bangka Barat



YOGYAKARTA - Ikatan Keluarga Pelajar Belitong (IKPB) Cabang Yogyakarta. Melakukan penggalangan dana untuk korban banjir di Muntok, Bangka Barat. Kegiatan penggalangan dana tersebut berlangsung selama pada 16,17,18 Maret 2018.

Dalam kegiatan ini IKPB Jogja berkerjasama dengan ISBA, Forkrevmah, Aspuri dan paguyuban mahasiswa Bangka Barat. "Kegiatan ini sudah dimulai sejak tadi malam, Alhamdulillah dapet 1 juta untuk malam ini" Tutur Angga selaku PJS IKPB Jogja.

Selanjutnya kegiatan penggalangan dana tersebut akan dilaksanakan pada sabtu malam dan minggu pagi. "Kami menggalang dana dengan cara mengamen" jelasnya. Selain itu ia mengharapkan kehadiran dan partisipasi dari semua mahasiswa Bangka belitung yang ada di Yogyakarta terutama dari IKPB.

Untuk sabtu malam kegiatan ini akan dipusatkan disekitar jalan solo dan pada minggu pagi di sunmor UGM (sunday morning). Semoga hasil yang didapatkan dapat meringankan beban yang ditanggung oleh korban banjir di Muntok.